Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
36/M-DAG/PER/5/2016
Tahun
2016
Tentang
Permendag Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More