Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jenis Barang Yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil,Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
36 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Penetapan Jenis Barang Yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil,Terluar, dan Perbatasan
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara RI Nomor 340 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.