Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam rangka kesesuaian dengan ketentuan dan komitmen spesifik perjanjian perdagangan internasional, perlu dilakukan penerapan uji kesesuaian dalam pembentukan Peraturan Menteri dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
37 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendag Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2021
Berlaku Tanggal
28 Juni 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 729
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.