Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
38/M-DAG/PER/6/2017

Tahun
2017

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Nomor 844 Tahun 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.