Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan;
- bahwa untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga perlu dilengkapi dengan Senjata Api;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
18 Juni 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 656 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.