Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menindaklanjuti beberapa daerah yang mengundurkan diri, menyesuaikan perubahan lokasi pasar rakyat, dan optimalisasi jumlah alokasi anggaran pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan kembali beberapa daerah guna pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
41 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendag Tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2021

Berlaku Tanggal
01 Juli 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 755

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.