Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeri ntah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
Ditetapkan Tanggal
12 April 2018
Diundangkan Tanggal
27 April 2018
Berlaku Tanggal
27 Mei 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 562 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.