Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/m-

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007

Entitas Kementerian Perdagangan
Jenis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007
Tahun 2007
Tentang Permendag Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/m-
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber Berita Negara RI Tahun Nomor , KEMENDAG.GO.ID

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (257.82 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More