Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Pencabutan Kepmenperindag No. 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)…

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebijakan NPIK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya, NPIK dinilai sudah tidak relevan sebagai instrumen perizinan dalam pembatasan impor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
50/M-DAG/PER/7/2015

Tahun
2015

Tentang
Permendag Tentang Pencabutan Kepmenperindag No. 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)…

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
09 Juli 2015

Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 Dan Peraturan Pelaksanaannya

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.