Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Pencabutan Kepmenperindag No. 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)…
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebijakan NPIK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya, NPIK dinilai sudah tidak relevan sebagai instrumen perizinan dalam pembatasan impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
50/M-DAG/PER/7/2015
Tahun
2015
Tentang
Permendag Tentang Pencabutan Kepmenperindag No. 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)…
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
09 Juli 2015
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 Dan Peraturan Pelaksanaannya
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.