Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan pengendalian impor bahan perusak lapisan ozon, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor bahan perusak lapisan ozon dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  2. bahwa untuk lebih meningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor bahan perusak lapisan ozon, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 / M-DAG / PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Own;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 / M-DAG/ PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
50 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2019

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2019

Sumber
Berita Negara RI Nomor 782 Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.