Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan pengendalian impor bahan perusak lapisan ozon, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor bahan perusak lapisan ozon dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- bahwa untuk lebih meningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor bahan perusak lapisan ozon, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 / M-DAG / PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Own;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 / M-DAG/ PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
50 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2019
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 782 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.