Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia telah menetapkan pedoman perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-063/AAIPI/DPN/2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 981
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/MDAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan,
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.