Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu melarang impor pakaian bekas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
51/M-DAG/PER/7/2015
Tahun
2015
Tentang
Permendag Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
09 September 2015
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.