Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memastikan keabsahan alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapannya, dan memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dalam transaksi perdagangan di pasar guna mendukung terciptanya pasar tertib ukur, perlu mengatur mengenai Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
51 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2019
Berlaku Tanggal
31 Juli 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 808 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.