Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penataan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis.
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
55 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permendag Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1258

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (781.44 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.