Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Ketentuan Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksanan Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan menjadi tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Perdagangan sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan perlu mengatur kembali ketentuan penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian pejabat struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
56/M-DAG/PER/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksanan Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1153 Tahun 2017

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More