Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya, perlu ada informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras;
- bahwa untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar dan lengkap pada kemasan beras, perlu mengatur kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
59 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2018
Berlaku Tanggal
25 Mei 2018
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.