Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer,Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih mendukung kemudahan investasi dalam pelaksanaan kebijakan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Puma Jual;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
59 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer,Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
29 Juni 2020
Berlaku Tanggal
29 Juni 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 670 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna Jual
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.