Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/2/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah provinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
6/M-DAG/PER/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Permendag Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara RI Nomor 291 Tahun 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/2/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.