Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas penyelenggaraan Pameran Dagang dalam rangka peningkatan pemasaran barang dan/atau jasa produksi dalam negeri maupun pemasaran produksi luar negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu mengatur persetujuan penyelenggaraan Pameran Dagang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
09 September 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 904 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang,
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.