Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam RAngka Pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan usulan barn dan perubahan terhadap lokasi pasar rakyat, serta optimalisasi jumlah alokasi anggaran pasar rakyat yang dibangun/direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019, perlu mengubah daftar penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
62 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam RAngka Pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 930 Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More