Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam RAngka Pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan usulan barn dan perubahan terhadap lokasi pasar rakyat, serta optimalisasi jumlah alokasi anggaran pasar rakyat yang dibangun/direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019, perlu mengubah daftar penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam RAngka Pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 930 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.