Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah melakukan kerja sama perdagangan internasional;
  2. bahwa Pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan internasional dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui perjanjian perdagangan internasional;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam proses pembuatan perjanjian perdagangan internasional, perlu pengaturan mengenai tahapan dan tata cara pembuatan perjanjian perdagangan internasional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendag Tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Nomor 154 Tahun 2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.