Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/ M -DAG / PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 / M -DAG / PER/ 8/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/ M-DAG/ PER/ 10/ 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/ M-DAG/ PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
23 November 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1290 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.