Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk telematika khususnya telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet, perlu melakukan perubahan terhadap Lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/ M-DAG/ PER/ 9 / 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
79 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
18 April 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1240 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.