Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk barang Asal Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan untuk memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif wabah Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden pada rapat kerja Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Tata Cara Penganaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk barang Asal Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1186 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.