Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing nasional serta kepastian berusaha, perlu melakukan pengaturan terhadap impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri;
  2. bahwa ketentuan mengenai impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/ PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
84 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
22 November 2019

Sumber
Berita Negara RI Nomor 1293 Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230 / MPP/ KEP/ 7/ 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.