Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memastikan keabsahan alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapannya, dan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Ditetapkan Tanggal
09 November 2020
Diundangkan Tanggal
23 November 2020
Berlaku Tanggal
23 November 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1339 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, Dan Timbang
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.