Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Kantor Dagang dan Ekonomi Indoensia di Taipei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, perlu mengatur kembali Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Uraian Tugas Jabatan Kantor Dagang dan Ekonomi Indoensia di Taipei
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1158 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 370/M-DAG/KEP/5/2011 tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.