Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Antarpulau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu dilakukan penyelarasan terhadap ketentuan mengenai perdagangan antarpulau dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem);
- bahwa ketentuan perdagangan antarpulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perdagangan Antarpulau
Ditetapkan Tanggal
10 November 2020
Diundangkan Tanggal
12 November 2020
Berlaku Tanggal
12 November 2021
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1324 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.