Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian berusaha, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
93 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019
Berlaku Tanggal
27 Desember 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1668 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.