Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
96 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Ditetapkan Tanggal
19 September 2018
Diundangkan Tanggal
21 September 2018
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1317 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.