Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, meningkatkan nilai tambah Ekspor Produk Pertambangan, dan mendukung efektivitas pelaksanaan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik, perlu penyempurnaan ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Basil Pengolahan dan Pemurnian;
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang Inn Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral;
  3. bahwa khusus Produk Pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dengan kriteria tertentu berupa nikel dengan Pos Tarif/ HS 26040000, sesuai dengan Pasal 62A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, rekomendasi untuk penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dan 1 satu koma tujuh persen) ke luar negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu rekomendasi berakhir atau paling lama tanggal 31 Desember 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali ekspor raw material atau ore dengan ‘criteria tertentu berupa nikel dengan Pos Tarif/HS 26040000;
  5. bahwa ketentuan mengenai Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemumian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/ M-DAG/ PER/ 1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemumian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
96 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020
Berlaku Tanggal
02 Januari 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 2 Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More