Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas Dana Tugas Pembantuan untuk pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam perlu dilakukan rehabilitasi atau rekonstruksi Pasar Rakyat;
- bahwa untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Tugas Pembantuan setelah periode triwulan ketiga tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat tidak berdasarkan prototipe;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
19 September 2018
Diundangkan Tanggal
21 September 2018
Berlaku Tanggal
21 September 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1318 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.