Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/ Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pe

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan telah terjadi perubahan penugasan gubernur atau bupati/wali kota untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018 terkait dengan usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar pada Kota Lhokseumawe, Kabupaten Waropen, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Gowa, Kabupaten Luwu, Kabupaten Takalar, Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
98 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/ Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pe

Ditetapkan Tanggal
20 September 2018

Diundangkan Tanggal
21 September 2018

Berlaku Tanggal
21 September 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 1319 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.