Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (CRYPTO ASSET)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ayat (2) untuk melaksanakan ketentuan Pasal· 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto (crypto asset);
  2. bahwa aset kripto (crypto asset) telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;
  3. bahwa untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka, perlu menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka aset kripto (crypto asset);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
99 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (CRYPTO ASSET)

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Nomor 1395 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.