Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Pelaporan gratifikasi Pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 126
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.