Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Struktur Organisasidan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah, perlu mengatur struktur organisasi dan tata kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Struktur Organisasidan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Ditetapkan Tanggal
13 November 2017
Diundangkan Tanggal
23 November 2017
Berlaku Tanggal
23 November 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1683, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.