Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account -indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Nomor
5 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account -indonesia

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2012

Sumber
BN. 2012/NO.842, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.