Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Tahunan, perlu mengatur tata cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah agar tersusun rencana pembangunan yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta terukur secara tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam mendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018
Berlaku Tanggal
26 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.408, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.