PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
Permenhub Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Maret 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 10 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: