PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
58 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
Ditetapkan Tanggal
02 November 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
02 November 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
Mencabut :
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2002 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Latihan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.