Peraturan Menteri Sosial

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
91 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2011
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011
Sumber
BN Tahun 2011 No 910, jdih.dephub. go.id : 47 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.12 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More