Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong praktik usaha asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, diperlukan tingkat premi atau kontribusiyang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif;
- bahwa dalam rangka memperoleh tingkat premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan data risiko asuransi yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015
Berlaku Tanggal
16 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.71, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.