Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong praktik usaha asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, diperlukan tingkat premi atau kontribusiyang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif;
  2. bahwa dalam rangka memperoleh tingkat premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan data risiko asuransi yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015

Berlaku Tanggal
16 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.71, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.