Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
  2. bahwa standar pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 46Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Ilmu Pelayaran Makassar namun tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga memerlukan perubahan;
  3. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar diperlukan standar pelayanan bidang pendidikan dan pelatihan kepelautan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2018

Berlaku Tanggal
16 Januari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.107, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan KM 46 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.