Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/MKT01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/KMK05/2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura Pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 10 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2018
Berlaku Tanggal
14 Februari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.264, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.