Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Lp3 Banyuwangi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi diperlukan adanya Standar Pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi melalui Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Lp3 Banyuwangi
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015
Berlaku Tanggal
26 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.956, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.