Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan jasa navigasi penerbangan oleh Perusahaan Umum (Perum) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu diberikan perlindungan terhadap adanya resiko di dalam industri penerbangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015
Berlaku Tanggal
23 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.922, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.