PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 103 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1585
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.