PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1585
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (5.31 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.