Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pedoman sistem akuntansi keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa sistem akuntansi masing- masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 107 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
27 November 2018
Berlaku Tanggal
27 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1554, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (Psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.