Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang digunakan pada saat memberikan dukungan peningkatan keamanan pelayaran (maritime security);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, serta tindak lanjut dari Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 111 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
21 November 2017
Berlaku Tanggal
21 November 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1667, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pelaksanaan dari Senjata Api Dinas Lainnya yang bersifat internal Direktorat Jenderal dan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.